Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Hak Milik Tanah Garapan Kepada Warga Sumberklampok
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster serahkan sertifikat hak milik tanah garapan kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (22/9). Sesuai rencana, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah menyelesaikan sebanyak 813 sertifikat pada tahap kedua, yang merupakan kelanjutan 800 sertifikat tanah tempat tinggal yang sudah diserahkan pada tanggal 18 Mei 2001 yang lalu.
“Hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah garapan secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960,” ungkap Gubernur Koster.
Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga.
“Sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster mengungkapkan apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya. “Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil,” ungkapnya seraya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana.
Pada kesempatan ini, mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, Gubernur Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI serta kepada Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok.
“Semoga kerja yang baik dan dharma bhakti ini akan memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan warga Desa Sumberklampok dan kita semua,” ujarnya. (*/sin)

Tinggalkan Balasan