DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan capaian satu tahun kepemimpinannya dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3/2026). Salah satunya adalah capian dalam bidang legislasi.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov Bali berhasil menerbitkan sejumlah peraturan strategis mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Instruksi Gubernur, hingga Surat Edaran.

Beberapa peraturan itu yaitu Perda perubahan aturan pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pelindungan pantai dan sempadan pantai, serta pengendalian alih fungsi lahan produktif.

Baca juga :  Pengangguran Bali Rendah, Koster Belum Puas, Minta Dinas Gelar Job Fair Skala Besar

Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Raperda tersebut meliputi pengendalian toko modern berjejaring, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, serta pengaturan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.

Pada tingkat peraturan kepala daerah, Gubernur menerbitkan enam Peraturan Gubernur (Pergub) strategis, di antaranya perubahan tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing, Program Satu Keluarga Satu Sarjana, dan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat.

Baca juga :  Gubernur Koster Dorong Perawat Jadi Motor Pembangunan Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan Rancangan Pergub strategis yang ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi tersebut mencakup pemberian insentif investasi, insentif sosial berbasis kearifan lokal, serta penyelenggaraan muatan lokal Bahasa Bali dalam pendidikan formal dan nonformal.

Selain produk legislasi, Gubernur turut menerbitkan lima Instruksi Gubernur strategis, termasuk larangan alih fungsi lahan pertanian dan penghentian sementara izin toko modern berjejaring.

Sementara itu, tujuh Surat Edaran Gubernur diterbitkan untuk mendukung penguatan kebijakan daerah, di antaranya gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, gerakan Bali bersih sampah, serta pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga :  Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat Karangasem Ditandatangani, Nilai Rp255,5 Miliar

Gubernur Koster menegaskan, berbagai produk hukum tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga arah pembangunan daerah agar berjalan terukur dan berkelanjutan. Penguatan legislasi ini juga menjadi bagian dari fondasi pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Editor: Agus Pebriana