DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi. Museum yang akan dibangun tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai fasilitas pembelajaran.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat ketika menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada pekan lalu.

Syarief menyebutkan barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Baca juga :  KPK Periksa Empat Saksi Suap Pesawat, Salah Satunya Ketua Partai

“Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara,” jelasnya.

Ke-12 barang Gratifikasi yang diserahkan KPK tersebut berupa: 1 buah lukisan bergambar Ka’bah; 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat; 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat; 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat; 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat; dan 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.

Baca juga :  KPK Geledah 6 Ruangan DPRD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Tanah

Serta, 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat; Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat; 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat; Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire);  2 buah minyak wangi, dan 1 set Al Quran.

Atas alasan keamanan, tambah Syarief, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

Baca juga :  KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19

Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

“PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar,” ungkapnya. (*/sin)