DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (3/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 261 orang (249 orang melalui transmisi lokal, dan 12 PPDN), sembuh sebanyak 239 orang, dan 6 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 27.127 orang, sembuh 22.946 orang (84,59%), dan meninggal dunia 702 orang (2,59%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.479 orang (12,82%),” jelasnya.

Baca juga :  Sasar Pasar Tradisional, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Bali Pantau Pasar Ketapian

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Dewa Made Indra.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Rabu (30/12): Pertambahan Kasus Sebanyak 157 Orang

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Dewa Indra: Pengelompokan Dari Sumber Infeksi Penting untuk Strategi Penanganan

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)