DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Realisasi anggaran penanggulangan dampak Covid-19 di Kabupaten Badung menuai sorotan publik. Pasalnya, dana Rp 98 miliar yang sudah dicairkan dari Rp 274 miliar hasil realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 belum kunjung direalisasikan pihak eksekutif.

Terkait Kondisi ini, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH., MH., seijin Kepala Kejaksaan Negeri Badung mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima permintaan dari pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung agar dapat ikut mengawal dan mengawasi.

Baca juga :  Kajari Badung Lantik Pejabat Baru Tingkat Kasi dan Kasubsi

Kasi Intel Kejari Kabupaten Badung yang baru saja dilantik pada Rabu, 27 Mei 2020 itu menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 tersebut agar digunakan dengan sebagaimana mestinya.

“Kami dari Kejari sudah mendapat permintaan dari Sekda Badung agar dapat ikut mengawal dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Badung,” katanya, Jum’at (29/5).

“Seijin pimpinan, kami siap dan akan ikut mengawasi dan mendampingi agar dana hasil dari realokasi dan refocusing APBD Badung TA 2020 tersebut dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sebelumya, sorotan anggaran ini muncul dari Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Badung, Wayan Suyasa. Ia mempertanyakan mengapa anggaran Rp 98 miliar yang sudah dicairkan tersebut tidak segera disalurkan untuk masyarakat paling membutuhkan terdampak Covid-19.

Baca juga :  Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap II Kasus WNA Rusia

Pasalnya, dasar regulasinya sudah jelas, yaitu Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Refocusing budget anggaran kan sudah kita setujui 274 miliar untuk penanganan Covid-19 ini, 98 miliar sudah dicairkan. Kenapa belum disalurkan, nunggu apa lagi, kan Perpu (Perpu 2/2020) sudah ditetapkan menjadi UU, jadi sudah jelas dasar hukumnya. Jadi harapan kita ini segera terealisasi,” ujarnya di Badung, (28/5).

Baca juga :  Demi Nikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri di Badung: Kepala KUA Ikut Tersangka

Ia pun mensinyalir ada motif politis di balik belum disalurkannya dana tersebut, mengingat sebentar lagi akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, jika tidak ada pengunduran lagi, akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 ini. “Kalau kita bicara anggaran kan sudah jelas tidak mencapai target PAD kita, tapi saya juga melihat ini dari sisi politis, saya melihat ini ada motif politisnya. Bisa jadi nanti, mendekati pilkada Desember (2020) baru itu dikeluarkan,” tandasnya. (Tim)