DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) bersama Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung, bertempat di Aula Kantor Kejari, Rabu (01/02/2023). MoU ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf,  Para Kasi,  Pegawai pada Kejaksaan Negeri Badung, serta Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung dr. I Wayan Darta beserta jajaran.

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan perjanjian kerja sama merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan bantuan hukum.

Disamping itu juga memberikan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung.

Baca juga :  Kejari Badung Akan Beri Pendampingan 9 Kegiatan PUPR

Lebih lanjut, Imran Yusuf mengatakan Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan Jaksa Pengacara Negara mampu memitigasi risiko permasalahan hukum yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung.

“Dimana agar pemberian pelayanan Kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat, serta dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat mendukung Rumah Sakit Daerah Mangusada dalam menjalankan program-programnya agar dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Baca juga :  Gede Ancana Gantikan Bamax Jabat Kasi Intel Kejari Badung

Lebih jauh, Imran Yusuf, mengatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung atas pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut.

“Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung menyambut sangat baik dan diharapkan Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” terangnya.