Gubernur, Ketua PHDI dan Bendesa Adat Bali Tegaskan Jangan Ada Lagi Penolakan PMI!
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster bersama-sama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI), Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Bendesa Agung Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menegaskan agar tidak ada lagi masyarakat Bali yang menolak kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali.
Penegasan itu disampaikan dalam seruan bersama yang dikeluarkan sebagai respon terhadap penolakan masyarakat di beberapa tempat yang di lingkungannya terdapat Hotel yang digunakan sebagai fasilitas karantina PMI asal Bali ini selama 14 hari sejak kedatangannya, guna menghindari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Gubernur Koster dalam siaran persnya, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Sabtu (18/4) menegaskan bahwa para PMI yang pulang dan dikarantina di Bali itu adalah warga Bali, mereka terpaksa dipulangkan lantaran tempat mereka masing-masing bekerja telah ditutup.
Gubernur juga menegaskan bahwa mereka adalah pahlawan devisa. Selama ini mereka salah satu penyumbang devisa yang besar baik bagi Indonesia maupun bagi Bali sendiri. “Jadi saya minta tidak ada lagi warga yang menolak kedatangan mereka. Mereka adalah saudara kita,” tegasnya.
Seruan bersama yang disampaikan Gubernur, Ketua PHDI dan Bendesa Agung Bali tersebut, juga dikeluarkan untuk memantapkan dan mempertegas penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Adapun sembilan poin dalam seruan tersebut, yakni;
1. Bahwa PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di Negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbangdevisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.
2. Kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
3. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Tesnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit.
4. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Tesnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.
5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga.
Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
6. Kami kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti himbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu; tetap tinggal dirumah, bekerja di rumah, belajar dirumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
7. Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggung jawab.
8. Kami juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab Kita bersama.
9. Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam.
Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka Aparat Negara akan bertindak secara tegas. (*/ad)
Tinggalkan Balasan