DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemilik proyek gudang minuman beralkohol (Mikol) yang ada di Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Toni Darmawi akhirnya mencabut laporan polisi (LP) yang dibuatnya atas kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST., dan pecalang.

Toni nampak hadir bersama Gede Anom Adnyana selaku penanggungjawab proyek, menghadap penyidik AIPDA I Wayan Werdhi Putra di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Denpasar, Senin 16 Desember 2019.

Namun, ditemui saat keluar dari ruang penyidik, Toni ‘bungkam’ dengan awak media. Toni menolak memberikan keterangan. Bahkan Toni sempat menunjukan gestur yang tidak ramah dengan awak media yang bertanya kepadanya.

Sementara pihak humas Polresta Denpasar tidak dapat memberi konfirmasi terkait pencabutan laporan itu dan justru mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

“Langsung saja ke bagian Reskrim,” ujar Yakin, salah seorang petugas di ruangan humas Polresta Denpasar.

Namun pihak penyidikpun juga tidak mau memberi konfirmasi. Penyidik Wayan Werdi tidak mau memberi keterangan apa-apa terkait pencabutan laporan tersebut.

Baca juga :  Hadapi Laporan Pemilik Gudang Mikol Tak Berizin, Kelian Banjar Sakah Tuai Empati Warga

Begitupun Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan belum dapat dikonfirmasi, karena sedang tidak ada di tempat, dan saat dihubungi melalui pesan WA (Whatsapp), pesan tersebut hanya dibaca namun tidak dijawab.

Satpol PP Denpasar saat turun ke lokasi proyek gudang mikol setelah dihentikan warga.

Sebelumnya, pada Kamis (12/12) kedua belah pihak, yakni Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan dan pihak pemilik yg diwakili oleh Gede Anom Adnyana sempat bersama-sama datang ke Mapolresta Denpasar untuk membuat kesepakatan pencabutan laporan tersebut.

Pada saat itu, Anom mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam melakukan pembangunan tersebut. Dan pihaknya memaklumi apa yang dilakukan kelian dan pecalang Banjar Sakah, menghentikan pekerjaan pembangunan proyek tersebut, pada 6 September 2019.

Iapun meminta maaf dan berharap dengan dicabutnya laporan tersebut akan dapat terbangun lagi komunikasi yang baik dengan warga di sana. “Semua ini karena miskomunikasi saja. Saya mohon maaf kepada pak kelian dan seluruh warga Banjar Sakah. Kita mengambil banyak hikmah dan pelajaran dari masalah ini,” ujarnya.

Baca juga :  Hadapi Covid-19, Gung De: Ngayah adalah Jiwa Pecalang, tapi Kondisinya Harus Diperhatikan

“Kami sebagai pengusaha intinya ingin usaha kami dapat berjalan dengan baik dan dapat memberi manfaat kepada masyarakat. Tentu kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wayan Adimawan selaku pengacara AA. Gede Agung Aryawan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dicabutnya laporan tersebut.

Ia mengatakan salah satu tugas nya selaku kuasa hukum adalah mendamaikan pihak berpekara, sesuai UU Advokat Hukum yang mengedepankan asas manfaat. “Pihak pengusaha (pemilik gudang, red) sepakat mengikuti aturan. Dan, pihak warga, pada intinya kalau sudah seauai aturan, tentu akan mendukung,” tegasnya.

AA. Gede Agung Aryawan ST., dikonfirmasi di tempat terpisah terkait pencabutan itu mengatakan dirinya mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak pemilik tersebut. Langkah ini menurutnya mengakhiri polemik yang selama ini telah terjadi.

Baca juga :  Kasus Gudang Mikol: Biayai Proses Hukum, Warga Banjar Sakah Rela Jual Balai Banjar

“Intinya silahkan membangun sesuai dengan peraturan yang ada dan peruntukannya. Warga tidak akan menghalang-halangi,” ujar Gung De, panggilan akrabnya.

Terkait pihak warga, menurutnya tidak akan menghalang-halangi pembangunan selama pihak pemilik mengikuti peraturan dan pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam paraturan Tata Ruang Kota Denpasar dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan warga.

Gung De pada kesempatan itu juga kembali menegaskan bahwa kisruh yang kemarin terjadi menurutnya, lantaran sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ia nilai lamban dan tidak tegas bertidak. Mestinya, ia mengatakan Satpol PP sudah tegas menyegel proyek tersebut, karena tidak memiliki izin membangun. “Seandainya kemarin Satpol PP segera bertindak tegas menghentikan proyek pembangunan tersebut, pasti maslahnya tidak akan menjadi rumyam seperti ini. Tapi, kita mengambil banyak hikmah dan pelajaran dari masalah ini,” tandasnya. (Tim)