Dua Warga Sakah Dipanggil Penyidik Polresta, Adimawan: Ini Ada ‘Keganjilan’
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dua warga Banjar Sakah penuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar, Senin (2/12) untuk diperiksa atas laporan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan oleh pemilik proyek gudang minuman beralkohol yang belum berizin yang ada di lingkungan banjar setempat. Laporan yang sebelumnya Dumas (Pengaduan Masyarakat) itu, kini statusnya sudah menjadi LP (Laporan Polisi).
Namun, Kuasa hukum warga Banjar Sakah, Wayan Adimawan, S.H, M.H., menilai pemanggilan dan laporan itu terdapat ‘keganjilan’. Dijelaskan pasal disangkakan penyidik adalah pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan. Padahal menurutnya, pasal tersebut sudah di judicial review oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan dihilangkan frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal tersebut, sehingga, menurutnya ini menjadi fatal jika diterapkan.
“Bangunan juga sudah divonis melanggar tidak memiliki IMB dalam pengadilan tipiring. Lebih krusial lagi adalah sebagai gudang khusus miras. Tentu perlu melengkapi bagaimana perizinan. Jangan sampai menjadi permasalahan yang besar di masyarakat,” terang Adimawan.
Selain itu, Wayan Adimawan juga menilai pemanggilan saksi ini cacat manajemen penyidikan karena dalam surat pemanggilan tidak tercantum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri No 14 Tahun 2013.
“Kalau tidak ada Sprindik, berti ini sudah melanggar manajemen penyelidikan dan penyidikan Perkap Kapolri No 14 Tahun 213, jadi ini harus disesuaikan lagi supaya tidak berdampak, terutama cacat hukum acara pidana, itu yang lebih berat,” tegasnya.
Yang tak kalah krusialnya (penting) lagi, menurut Wayan Adiawan adalah rencana peruntukan gudang itu nantinya, yakni gudang mikol atau miras (minuman keras). Ia mempertanyakan apakah ini sudah mengantongi izin, karena menurutnya ini juga akan berdampak luas di masyarakat.
“Yang lebih krusial lagi, gudang ini rencananya akan diperuntukan untuk gudang miras, apakah itu sudah ada izinnya atau belum, ini kan perlu diproses juga, jangan sampai ini akan menjadi masalah yang besar di masyarakat,” singgungnya.
Wayan Adimawan juga mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut secara struktural sudah dikoordinasikan. Ia menyebutkan saat kejadian itu, di lapangan juga hadir dan disaksikan oleh petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
“Artinya secara struktur sudah komplit, di sana ada Bhabinkamtibmas juga saat kejadian, sehingga kalau ditetapkan seperti ini (tindak pidana, red), ya silahkanlah itu kewenangan Kepolisian,” singgungnya lagi.
Sementara Kelian Adat Banjar Sakah, Anak Agung Gede Agung Aryawan ST, di lokasi yang sama mengatakan, kasus ini terjadi akibat ketidak tegasan dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak pelanggaran yang dilakukan pihak pemilik gudang. Ia mengatakan pasca dilaporkan warga, Satpol PP sempat dua kali turun lapangan.
Namun fakta di lapangan, ujarnya, pekerjaan terus berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Seandainya Satpol PP Kota Denpasar bertindak tegas sesuai dengan SOP dan Perwali Denpasar No. 24 tahun 2016, dengan melakukan tindakan preventif dan non yustisial, sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut, maka tidak akan terjadi kondisi runyam seperti ini.
“Sejak awal warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi pada 9 September 2019. Seharusnya Satpol PP dapat bertindak tegas menghentikan atau menyegel pengerjaan proyek gudang mikol. Alhasil, Pecalang bersama warga pasti tidak akan bertindak menghentikan,” terang pria yang akrab dipanggil Gung De ini.
Untuk selanjutnya, ia dan kuasa hukumnya mengatakan akan menunggu proses selanjutnya. Sebagai warga negara yang taat pada hukum ia akan menjalani proses hukum ini sebagaimana mestinya. “Setelah ini ya kita ikuti proses selanjutnya, prinsipnya kami lakukan sebagai warga negara yang baik. Dan kita tidak takut, demi menegakan kebenaran,” tandasnya. (Tim)
Tinggalkan Balasan