Hadapi Laporan Pemilik Gudang Mikol Tak Berizin, Kelian Banjar Sakah Tuai Empati Warga
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perjuangan kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST., bersama warga dan pecalangnya menghadapi proses hukum di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, menuai empati dari warga banjar lain se-Desa Adat Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel).
Empati itu ditujukan dengan turut hadir di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Denpasar bersama puluhan warga lainnya untuk mendampingi pemeriksaan dua warga Banjar Sakah atas laporan pemilik proyek pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) belum berizin di lingkungannya.
Wayan Sugitha salah satu warga dari Banjar Kajeng, Desa Adat Kepaon, Pemogan, saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Senin (2/12) mengatakan bahwa kehadirannya di Mapolresta untuk memberikan dukungan moril kelian dan warga Banjar Sakah.
“Kehadiran kami di sini (Polresta, red) untuk memberikan dukungan moril untuk saudara kami di Banjar Sakah yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan Sugita mengatakan apa yang dilakukan Kelian Banjar Sakah bersama pecalangnya, yakni meghentikan pekerjaan proyek pembangunan gudang mikol belum berizin itu, menurutnya semata-mata upaya agar peraturan (Perda) benar-benar ditegakkan.
Wayan Sugita mengatakan ia sangat menyesalkan sikap pemilik proyek gudang mikol yang memaksakan membangun padahal belum mendapatka izin. Menurutnya itu merupakan sebuah bentuk sikap arogansi.
“Mestinya kan izinnya diselesaikan dulu baru membangun, pemilik jangan aroganlah, kemauan warga tidak diindakan, sehingga terjadi seperti ini. Mestinya ikuti saja sesuai aturan,” tegasnya.
Senada dengan Wayan Sugita, AA Ngurah Aryawan mengatakan dirinya tergerak untuk ikut hadir memberi dukungan karena merasa senasib sepenanggungan dengan warga di Banjar Sakah, yang masih satu ikatan Pura Dalem dengan warga Banjar Kajeng.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kelian dan pecalang Banjar Sakah dikatakan terpaksa harus memgambil tindakan tersebut lantaran tidak ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengehentikan pekerjaan proyek tersebut.
Atas tindakan itu, kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan dan pecalangnya diadukan ke Polresta Denpasar karena memasang plang penghentian proyek pembangunan gedung minuman beralkohol (mikol) yang belum berizin di lingkungannya itu.
Laporan yang awalnya berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) itu, meningkat menjadi laporan kepolisian (LP) pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu.
Terkait itu, dua warga Banjar Sakah, yakni Ketut Senter dan Ketut Sumadi, hari ini (Senin, 2/12) harus menghadap penyidik pembantu, AIPDA I Wayan Werdhi Putra, penyidik untuk dimintai keterangannya. Mereka dijadwalkan diperiksa secara maraton, pada pukul 13.00 Wita dan 15.00 Wita. (Tim)
Tinggalkan Balasan