DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster segera akan membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk-produk peraturan daerah yang ada di daerahnya sekaligus menyederhanakannya melalui Omnibus Law di daerah. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada acara Rakornas Indonesia Maju.

Gubernur Koster mengatakan review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam pidato Pendapat Akhir Kepala Daerah yang disampaikan di muka Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan di Denpasar, Senin (18/11).

“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” kata Ketua PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Baca juga :  Gubernur Koster Pimpin Rombongan Serahkan RUU Provinsi Bali

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota se-Bali agar melaksanakan amanat Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah konkret.

Menjelaang akhir tahun 2019 ini tiga raperda, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah berhasil diselesaiakan.

Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut, sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan.

Baca juga :  Gubernur Koster Canangkan Program Desa Kerti Bali Sejahtera

“Ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru,” ujarnya menegaskan.

Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu mengatakan, postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian atau prudent, sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas.

“Di satu sisi dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, dan di sisi lain dengan melakukan efisiensi dan penghematan dalam belanja daerah,” ucapnya, menjelaskan.

Ia menambahkan, alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas serta program yang bersifat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dihitung secara terukur, cermat dan solutif.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan untuk pertama kalinya Belanja Daerah Provinsi Bali di APBD mencapai angka Rp 7,281 triliun. “Dalam satu tahun meningkat sebesar Rp 781 miliar atau 12% dibandingkan dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp 6,5 triliun,” katanya. Adapun Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar Rp 362 miliar atau 10,6% dalam 1 tahun dibandingkan dengan APBD tahun 2018.

Baca juga :  Gubernur Koster Mohon Dukungan ke Komisi V DPR-RI Terkait Renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta

Di sisi lain, Pemprov Bali juga melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran yang totalnya mencapai sebesar Rp 209 miliar untuk kegiatan bukan prioritas, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, acara seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif.

Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah, ujar Gubernur Koster menjelaskan. (*/Dk)