Kejati dan Pemrov Bali Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menyatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
“Kerja sama hari ini bukan sekadar formalitas administrasi semata, tetapi murni dalam rangka menerapkan pidana kerja sosial sebagai sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif,” ujar Chatarina.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial bertujuan memperbaiki kesalahan pelaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif.
“Pidana kerja sosial bertujuan untuk memperbaiki kesalahan sambil menghasilkan manfaat yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Chatarina mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembidanaan dan menyediakan kesempatan kerja sosial.
“Pemerintah daerah memiliki fungsi yang saling melengkapi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam setiap tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penetapan keputusan hingga pelaksanaan di lapangan, agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Pastikan setiap tahapan, penetapan keputusan, penugasan, dan pelaksanaan memiliki mekanisme administratif yang jelas dan terdokumentasi sehingga mudah diaudit,” tegas Chatarina.
Selain itu, menurutnya, pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi martabat pelaku dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.
“Kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku serta pembinaan yang mendorong keberhasilan dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi,” katanya.
Terkait lokasi dan jenis kerja sosial, Chatarina menilai pemilihannya harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat penerima manfaat.
“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat harus terlibat aktif dalam penunjukan lokasi dan pelaksanaan teknis agar program berjalan efektif dan diterima masyarakat,” kata Chatarina.
Menurutnya, aspek akuntabilitas dan pengawasan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Seluruh sumber daya material dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kita perlu sistem monitoring bersama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak terhadap standar hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama tersebut. Koster menilai penerapan pidana kerja sosial memiliki relevansi kuat dengan tradisi hukum adat yang telah lama hidup di Bali.
Ia mengungkapkan bahwa desa-desa adat, khususnya desa tua di Bali, sejak lama memiliki sistem hukum yang lengkap dan berjalan efektif.
“Desa memiliki wilayah, rakyat, sistem pemerintahan, serta aturan yang disebut awig-awig dan pararem. Awig-awig merupakan undang-undang desa adat, sedangkan pararem adalah peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, struktur pemerintahan desa adat juga mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peran peradilan adat dijalankan oleh kertha desa yang bertugas menjaga sistem hukum dan memproses pelanggaran adat.
“Di dalam kertha desa ada proses pemeriksaan, ada yang perannya mirip jaksa dan hakim, kemudian diputuskan sanksinya,” kata Koster.
Menurutnya, sanksi adat di Bali umumnya berbentuk sanksi sosial yang memberi manfaat langsung bagi lingkungan desa, seperti kewajiban membersihkan lingkungan, menyapu jalan desa setiap hari, hingga kewajiban menyerahkan beras dalam jumlah tertentu, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.
“Setiap desa memiliki ketentuan adat masing-masing yang dikenal sebagai dresta desa, sehingga penerapan hukumnya memiliki kekhasan,” ujarnya.
Koster menilai sistem pemidanaan seperti ini lebih baik dibandingkan pidana penjara, namun tetap perlu kejelasan pengaturan dalam hukum nasional.
“Menurut saya, sistem ini sangat baik, terutama jika dibandingkan dengan hukuman penjara. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketentuan dalam undang-undang nasional ini, khususnya terkait ancaman pidana dan batasan penerapan pidana kerja sosial,” kata Koster.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan