DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR-BALI – Proses pembangunan gedung yang rencananya akan dijadikan gudang minuman beralkohol (Mikol), yang ada di Jl. Sunia Negara, Banjar Sakah, Desa Kepaon, Denpasar Selatan, mendapat desakan dari masyarakat untuk dihentikan lantaran pembangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Masyarakat Banjar Sakah, yang terdiri dari unsur Pecalang, tokoh masyarakat dan warga pendamping di sekitar lokasi pembangunan, terpaksa menghentikan paksa proyek pembangunan tersebut, pada 6 Oktober 2019, dan meminta agar pihak penanggung jawab proyek tersebut dapat menyelesaikan pengurusan IMB-nya.

Namun dalam upaya penghentian tersebut pihak penanggung jawab proyek menganggap telah terjadi tindak persekusi, sehingga mereka membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh pemilik bangunan gudang Mikol, melalui Kuasa Hukum I Made Kadek Arta, SH dengan didampingi penanggung jawab proyek Anom Adnyana.

Baca juga :  Gung De Aryawan: Peringatan Imlek dan Potensi Wisata Budaya Kebhinekaan Denpasar

Menanggapi hal tersebut, pihak warga Banjar Sakah, khususnya  Pecalang, Prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah mempersilakan melakukan upaya hukum, jika memang mereka merasa dirugikan. Tapi, menurut Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Kepaon A.A Gede Agung Aryawan, ST, terlebih dulu jauh merasa dibuat resah oleh kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa izin tersebut.

“Demikian juga para pekerjanya harus melapor ke lingkungan terkait keberadaanya di wilayah kami. Tidak mungkin kami biarkan sesuatu yang ada di wilayah palemahan adat kami melakukan aktivitas tanpa izin. Penduduk tanpa melapor melakukan kegiatan dan domisili di wilayah pelemahan juga harus melaporkan diri, tenaga kerja tinggal di bedeng pun tidak ada yang melaporkan diri kepada kami,” terangnya, Senin (14/10).

Baca juga :  Jelang PKM, Gung De Berjuang Mandiri Bantu Penuhi Kebutuhan Aparatur Adatnya

Lebih lanjut Agung Aryawan memgatakan terkait dengan tuduhan persekusi yang disampaikan dalam laporan Dumas Nomor 722/X/2019/Reskrim/Resta Dps, tersebut adalah tidak berdasar, sebab pada saat upaya penutupan paksa yang dilakukan lewat pemasangan papan nama bertulis Proyek Dihentikan pada tertanggal 6 Oktober 2019, ketika itu ada unsur dari Babinkamtibmas yang ikut menyaksikan dan tidak ada korban persekusi yang sebagaimana yang diadukan.

“Sebelumnya juga, saat Satpol PP turun, hasil koordinasi di lapangan meminta agar proyek dihentikan, akan tetapi pihak pemilik terus saja membangun tanpa mengindahkan permintaan dari Satpol PP. Maka kami bersama para Pecalang dan Prajuru menghentikannya, sebab berada di wilayah pelemahan Banjar Adat termasuk ada pekerja (pawongan) yang domisili di wilayah adat tanpa melapor ke banjar,” tegasnya.

Baca juga :  Hadapi Laporan Pemilik Gudang Mikol Tak Berizin, Kelian Banjar Sakah Tuai Empati Warga

“Jadi wajar kami menutup dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik gudang mikol untuk bisa mengurus IMB dan membereskan masalah dengan penyanding serta hal lainya terkait proyek tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi munculnya kasus ini, Kasat Pol PP Kota Denpasar. Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM selaku pelaksana dan pengaman Perda menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali turun kelapangan, dan sempat menghentikan agar proyek tersebut jangan dilanjutkan sebelum ada IMB. Kenyataannya, di lapangan pekerjaan pembangunan terus dilakukan.

“Melihat kondisi seperti itu Satpol PP tidak ujug-ujug langsung menindak, kita masih beri kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB. Sekarang masalahnya sudah masuk ranah hukum, maka dari itu kita tunggu proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Adhy)