DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Warga Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) kembali menggelar paruman (rapat) banjar menghadapi proses hukum laporan pihak pemilik proyek pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) yang belum berizin yang ada di lingkungannya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan ST., mengatakan dalam paruman tersebut warganya sepakat dan siap menanggung semua biaya yang akan dikeluarkan. Ia mengatakan warganya tidak takut dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan dengan pelaporan tersebut.

Paruman Banjar Adat Sakah

“Warga saya siap membela kebenaran dan Banjar siap membiayai semua proses hukum yang akan dikeluarkan. Jangan takut membela yang benar,” tegas Kelian Banjar Sakah yang akrab dipanggil Gung De itu, saat ditemui di Banjar Sakah, Kamis (28/11).

Baca juga :  Kasus Gudang Mikol Banjar Sakah: Setelah Kelian, Giliran Pecalang Penuhi Panggilan Penyidik

Selain itu warga juga mendukung sikap penyanding timur bangunan gedung gudang mikol tersebut untuk mencabut dukungan tanda tangan yang pernah diberikan. “Selain itu warga saya juga mendukung penuh langkah yang diambil Pak Wayan Suardika (penyanding timur, red) untuk mencabut tanda tangan,” paparnya.

Baca juga :  Dihentikan Paksa Karena Tak Berizin, Warga Sakah Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Senada dengan yang dikatakan Gung De, Ketua Pecalang Banjar Sakah, Nyoman Artana bahwa pihak pecalang juga siap satu langkah dan satu suara dengan kelian dan warganya. “Di paruman kemarin kami sudah sampaikan dan kami siap mengawal masalah hukum ini, bagaimanapun kami ini satu kesatuan harus kompak,” tegasnya.

Ketua Pecalang Banjar Adat Sakah, Nyoman Artana (paling kiri)

Sementara itu, di sisi lain, pengacara pihak pemilik modal, I Made Kadek Arta, SH., menanggapi rencana penyanding timur mencabut tanda tangan dukungan yang pernah diberikan, ia tidak mau mengomentari terlalu banyak, ia hanya mengatakan hal tersebut sah-sah saja. “Ya itu sah-sah saja, itu menjadi hak dari penyanding,” ujarnya, saat dihubungi via telepon.

Baca juga :  Komisi IV DPR RI Tinjau Sungai Loloan, Gung De: Sudah Seharusnya Pihak Berwenang Bergerak Cepat

Namun terkait apa langkah yang diambil pihaknya selanjutnya ia mengatakan belum tau, ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. Ia juga mengatakan pihaknya hanya akan mengupayakan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan polemik ini. (Tim)