Pasca Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi : Silakan Buktikan Semua Tuduhan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI pada Rabu (18/9/2019)
KPK menduga Imam Nahrawi menerima suap melalui asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebesar Rp 14.7 Miliar pada rentang tahun 2014 – 2018, Kemudian di rentang tahun 2016 – 2018, Imam Nahrawi juga diduga kembali meminta uang sebesar Rp 11.8 Miliar.
Terkait dengan statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dikutip diksimerdeka dari laman liputan6, Imam Nahrawi mengaku akan siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku, bahkan beliau meminta KPK untuk membuktikan semua tuduhan yang dituduhkan pada dirinya.
Baca juga : Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar
“Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” tuturnya. Sejauh ini, lanjut Imam, KPK belum memanggilnya atau memberikan jadwal pemanggilan. “Belum ada jadwal pemanggilan dari KPK,” tutur pria berusia 46 tahun tersebut.
Imam mengatakan keluarganya sangat prihatin dengan kasus yang menimpanya. Namun, sanak saudaranya tetap memberikan dukungan kepadanya.
“Tentu, keluarga sangat terpukul. Tapi, saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini risiko jabatan sebagai menteri, harus siap dengan segala sesuatunya,” ucapnya.
Baca juga : Imam Nahrawi Ajukan Pengunduran Diri, Jokowi : Harus Hati – Hati Dengan Anggaran
Sebelumnya, KPK menduga kasus suap yang menjerat Menpora, Imam Nahrawi merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (diksimerdeka/gunap)
Tinggalkan Balasan