Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA), Imam Nahrawi, tejerat kasus korupsi yaitu skandal dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI). Karena kasus ini KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka.
Dikutip diksimerdeka dari laman kompas, wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Iman Nahrawi diduga pertama kali menerima suap melalui Miftahul Ulum sebanyak Rp 14.7 Miliar selama rentang waktu 2014 – 2018.
Juga, dalam rentang waktu 2016 – 2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang sebanyak Rp 11.8 Miliar
“Dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora, melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sebesar Rp 14.7 Miliar. Rentang 2016 – 2018 juga diduga meminta Rp 11.8 Miliar, Jadi total (dalam kasus ini) Rp 26.6 Miliar”, kata Alexander Marwata saat berbicara di Gedung KPK, Rabu (18/9)
KPK menduga bahwa Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Terkait status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, dikutip diksimerdeka dari laman detikcom, Imam Nahrawi mengatakan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sudah barang tentu harus juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saya berharap ini bukan sesuatu yang politis dan di luar hukum,” ujar Imam kepada wartawan di Rumah Dinas Menteri, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabumalam WIB (18/9/2019).
“Karenanya, saya akan menghadapi kasus ini dan tentu, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” lanjutnya. (diksimerdeka/gunap)

Tinggalkan Balasan