Kos Saja Rp1,2 Juta, Parta Soroti UMP Bali yang Jauh di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota DPR RI I Nyoman Parta menilai kesejahteraan pekerja lokal belum sebanding dengan pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali. Ia menyoroti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan, yang masih jauh di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sekitar Rp5,2 juta yang menjadi acuan serikat pekerja.
Parta mencontohkan beratnya beban biaya hidup, terutama bagi pekerja dari luar Denpasar dan Badung yang harus menyewa tempat tinggal dekat lokasi kerja.
“Ayo tunjukkan kepada saya, di mana tempat kos yang lebih murah dari Rp1.200.000?” kata Parta dalam dialog terbuka tentang masa depan UMP Bali yang digelar di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, lanjut dia, penghasilan juga harus dibagi untuk kebutuhan rumah tangga, anak, hingga transportasi.
Pekerja Bali, Perawat Budaya
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pekerja Bali tidak hanya menggerakkan industri pariwisata, tetapi juga merawat kebudayaan yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
“Siapa yang menjaga kebudayaan Bali? Yang menjaganya adalah manusia Bali. Selanjutnya yang menjaga adalah pekerja Bali. Pekerja Bali adalah sekaligus perawat budaya,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai pertumbuhan pariwisata harus berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat lokal. “Nggak bisa hanya satu sisi yang berkembang pesat, di sisi yang lain penyangga budayanya tersengal-sengal,” ujarnya.
Meski begitu, Parta menegaskan persoalan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha. “Apakah ini tanggung jawab pengusaha semua? Tidak. Pemerintah harus hadir,” katanya.
Kritik Pekerja Harian Lepas
Parta juga mengkritik praktik penggunaan pekerja harian lepas atau daily worker (DW) di sektor pariwisata yang berlangsung berkepanjangan tanpa memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.
Merujuk Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama minimal tiga bulan berturut-turut, demi hukum, hubungan kerjanya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Isu kesenjangan upah ini mengemuka di tengah aspirasi serikat pekerja menjelang penetapan upah minimum 2027. Parta pun mengajak mahasiswa dan generasi muda Bali bersikap kritis, memahami hak-hak ketenagakerjaan, dan mendorong sistem pengupahan yang adil berbasis data serta kebutuhan hidup layak.
Dialog yang dipandu Founder DUASISI Project Gede Benny Wibawa itu juga menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, akademisi ekonomi I Gusti Ngurah Widya Hadi Saputra, dan anggota Kelompok Ahli Gubernur Bali Agoes Ganesha Rahyuda.

Tinggalkan Balasan