Periksa Istri Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, KPK Telusuri Aset Hasil Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ria Sudiyastuti (RS), istri dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ria telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pemeriksaan terhadap Ria difokuskan untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Heri.
“Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi, selaku istri dari Saudara HS, terkait aset-aset yang terkait dengan penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Tersangka baru tersebut yakni mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Heri Sudarmanto sejak Oktober 2025. Heri juga sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Namun, KPK belum menahan Heri Sudarmanto.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi.
Delapan tersangka tersebut yakni, Suhartono (SH) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker; Haryanto (HY) selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku mantan Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Angraeni (DA) selaku mantan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Lalu, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker; Jamal Shodiqin (JMS) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK; serta Alfa Eshad (ALF) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK.
Dalam perkara ini, Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Angraeni diduga memeras para pemohon yang ingin menerbitkan pengesahan RPTKA. Suhartono Cs diduga memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang pada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Selama periode tahun 2019 sampai 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka :
- Suhartono sejumlah Rp460 juta.
- Haryanto sejumlah Rp18 miliar.
- Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta.
- Devi Angraeni sejumlah Rp2,3 miliar.
- Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar.
- Putri Citra Wahyono sejumlah Rp13,9 miliar.
- Gatot Widiartono sejumlah Rp1,8 miliar.
- Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar.

Tinggalkan Balasan