Usai Geledah BPN Mojokerto, KPK Sasar Kanwil BPN Jatim Cari Bukti Kasus Korupsi ATR/BPN
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik kini menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dan masih berlangsung hingga siang ini. Penyidik melakukan upaya paksa tersebut untuk mencari alat bukti terkait perkara yang tengah diusut.
“Hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Budi mengatakan penyidik masih berada di lokasi dan proses penggeledahan belum selesai.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan sehari setelah KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga menemukan sejumlah amplop berisi uang.
Uang tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” sambungnya.
Budi menyebut uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop saat diamankan. KPK belum mengungkap jumlah uang karena masih akan dilakukan penghitungan.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” katanya.
Penggeledahan di Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).
Kemudian Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR), perwakilan PT Summarecon Rizal Pahlevi (LEV), serta Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK mengungkap para tersangka diduga terlibat praktik suap terkait pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut, termasuk temuan uang dalam amplop di Kantor BPN Kota Mojokerto.

Tinggalkan Balasan