DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Warga Bali kini punya jaminan baru atas kualitas pelayanan publik. Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali memberikan pelayanan secara ramah, jujur, dan bebas dari pungutan liar, menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang diteken pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster: Penutupan TPA Suwung Belum Diputuskan

Koster mewajibkan ASN memberikan pelayanan secara ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Masyarakat, menurut instruksi itu, harus diperlakukan secara adil, setara, dan bermartabat tanpa diskriminasi.

ASN juga diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk memastikan komitmen ini berjalan, Pemerintah Provinsi Bali membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh ASN. Laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.

Baca juga :  Gubernur Koster Resmikan Pompa Hidram Subak Nyampuan Didampingi Pangdam IX Udayana dan Bupati Tabanan

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan tersebut, instruksi ini juga mengatur soal integritas ASN. Setiap ASN diwajibkan menolak gratifikasi serta dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok, serta menyalahgunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Baca juga :  Satu Meja, Satu Tekad: Bali Bersih dari Narkoba

Selain aspek kedinasan, instruksi tersebut turut mengatur perilaku ASN di luar tugas, termasuk larangan berselingkuh, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, dan menggunakan pinjaman online. Larangan lain mencakup pemberian pelayanan secara diskriminatif serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

Koster menegaskan ada konsekuensi bagi ASN yang melanggar instruksi ini. Atasan atau pejabat berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.