DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan Desa mampu menggerakkan struktur yang ada untuk berperan aktif mensosialisasikan dan mengarahkan masyarakat sekitar wilayah untuk bergerak menangani sampah secara serius.

Sampah harus dikelola, dipilah dan diolah karena penimbunan sampah pada satu tempat pembuangan akhir akan menimbulkan masalah bagi wilayah yang bersangkutan. Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi pelaksanaan rapat konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali tahun 2020, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (11/2).

“Sebaiknya pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbunan/ penumpukan sampah residu dapat diminimalisir, karena hal ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kunjungan wisatawan ke Bali,” ungkap Gubernur Wayan Koster disela sambutannya.

Gubernur menambahkan bahwa TP PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan Dusun/ Banjar yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat mulai dari ketahanan sandang, pangan, papan dan pendidikan bahkan menyangkut keberhasilan bersih atau tidaknya lingkungan.

Baca juga :  Gubernur Koster Sambut Baik Mendagri Gelar Rakor Dekonsentrasi GWPP 2022 di Bali

Organisasi PKK yang bersifat ex officio diharapkan mampu bekerjasama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang.

Sementara itu, dalam rapat konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali ini Ny. Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali memberikan pengarahan agar adanya penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber, dimana satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.

“Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/ kota lain karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar, ” ungkap Ny. Putri Koster menambahkan.

Baca juga :  Bali Segera Miliki Perda Penguatan-Pemajuan Kebudayaan, Gubernur: Ini Sangat Strategis!

Regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah diatur ke dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Salah satunya mensosialisasikan penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/ komunitas masyarakat, yakni pemisahan sampah daun dan plastik. Pemilihan pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/ kota atau wilayah yang memilikinya.

Senada dengan itu, Kadis PMD dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom dalam paparan panelnya kepada TP PKK Kab/Kota se-Bali mengatakan bahwa selaku mitra Pemerintah, TP PKK diharapkan mampu mendukung dan memperluas jaringan melalui banjar yang kemudian disebut dasa wisma mampu mendukung program pemerintah yang sudah dirancang dan  dirangkum.

Baca juga :  Gubernur Koster Pimpin Rombongan Serahkan RUU Provinsi Bali

Salah satunya adalah menstop cara konvensional (angkut-buang sampah) ke satu TPA, namun memulai peran aktif ibu rumah tangga untuk memilah sampah dari dalam (rumah tangga) dulu, karena hingga saat ini tercatat 4,284.281 ton sampah perhari yang dihasilkan rumah tangga di Bali (sesuai data BLH).

Rapat Konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2020 mengangkat tema “Konsolidasi Gerakan PKK Menyongsong Rakernas PKK ke-IX Tahun 2020” dihadiri oleh Ketua TP PKK 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali. Rakon diakhiri dengan penyerahan hasil rumusan Rakon  dari Ketua TP PKK Provinsi Bali kepada TP PKK Kabupaten/ Kota se-Bali, dengan harapan dapat meningkatkan sinergitas antar TP PKK Provinsi dengan Kabupaten/ Kota se-Bali dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan melahirkan generasi yang cerdas, sehat, berprestasi dan unggul dalam kualitas. (Dk/Ad)