DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejarah panjang dan posisi strategis desa adat di Bali. Koster menyebut desa adat di Bali telah ada sejak masa lampau dan tumbuh secara turun-temurun sebagai fondasi kehidupan masyarakat Bali.

Hal tersebut dipaparkan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislatif (Beleg) DPR RI dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (07/05/2026).

Koster mengatakan keberadaan desa adat tidak sekadar mencerminkan masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi institusi sosial, budaya, hingga pemerintahan yang hidup dan bertahan sampai sekarang.

“Kalau di Bali, desa adat itu sudah memenuhi unsur suatu negara dalam identitas terkecil. Punya rakyat, wilayah, sistem pemerintahan, aset, hingga tatanan hukum,” kata Koster.

Ia menjelaskan, pada awalnya masyarakat Bali hidup dalam kelompok-kelompok tradisional yang kemudian berkembang menjadi lembaga adat. Penataan desa adat mulai dilakukan pada abad ke-11 pada masa pemerintahan Raja Udayana Warmadewa.

Baca juga :  Dukung Pembangunan IKN, Anggota DPR RI Nyoman Parta Gelar Sosialisasi

Menurut Koster, desa adat di Bali memiliki struktur yang lengkap, mulai dari krama atau warga, wilayah, perangkat hukum adat, sistem pemerintahan adat, hingga tempat suci dan aset desa.

Dalam perkembangannya, pemerintah kolonial Belanda juga mengakui keberadaan desa adat, sembari membentuk desa administratif untuk kepentingan pemerintahan.

“Karena itu di Bali kemudian dikenal dua jenis desa, yakni desa adat dan desa dinas,” ujarnya.

Koster mengatakan Bali menjadi salah satu daerah yang berhasil mempertahankan eksistensi desa adat di tengah kebijakan penyeragaman desa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa pada era Orde Baru.

Di sejumlah daerah lain, seperti nagari di Sumatera Barat, gampong di Aceh, hingga negeri di Maluku, sistem adat disebut sempat melemah akibat tidak lagi diakomodasi dalam regulasi nasional.

Baca juga :  Gubernur Koster Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Wamenlu Jepang

“Bali mampu menjaga desa adat tetap hidup sampai sekarang. Kalau desa adat ini tidak dijaga, mungkin budaya Bali sudah lama punah,” katanya.

Saat ini, Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, 636 desa dinas, dan 80 kelurahan. Desa adat berfungsi khusus menangani urusan adat, budaya, dan kearifan lokal, sementara desa dinas dan kelurahan menjalankan fungsi pemerintahan administratif dan pelayanan publik.

Koster juga menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Melalui regulasi itu, desa adat memperoleh penguatan fungsi, kewenangan, hingga dukungan anggaran.

“Semua desa adat diberikan bantuan keuangan masing-masing Rp300 juta per tahun,” ujarnya.

Baca juga :  Tindaklanjuti Hasil Penelitian Dosen Unud, Gubernur Koster akan Perketat Pelaksanaan Pergub 97/2018

Selain itu, desa adat di Bali juga memiliki lembaga keuangan adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta badan usaha milik desa adat.

Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat. Ia menilai regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat di Indonesia.

“RUU ini penting untuk membangun kembali identitas dan karakter bangsa Indonesia yang berkebudayaan,” katanya.

Meski demikian, Koster mengusulkan agar Baleg DPR RI mengkaji kembali nomenklatur RUU tersebut, apakah menggunakan istilah “masyarakat hukum adat” atau “masyarakat adat”.

Menurut dia, istilah masyarakat hukum adat memiliki pengertian yang lebih definitif dalam konstitusi, sedangkan masyarakat adat bersifat lebih umum.

“Silakan dikaji apakah menjadi RUU Masyarakat Hukum Adat atau RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana