Utang Pemerintah Rp10.200 Triliun, DPR Beri Peringatan: Bisa Gawat Kalau Tembus 60 Persen
JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Utang pemerintah terus menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah agar tidak terlena dengan rasio utang yang masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Darmadi menyoroti posisi utang pemerintah yang disebutnya kini mencapai sekitar Rp10.200 triliun atau lebih dari 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut dinilai perlu menjadi alarm bagi pemerintah. Pasalnya, posisi utang disebut meningkat dari kisaran Rp8.600 triliun menjadi sekitar Rp10.200 triliun.
Kenaikannya sekitar Rp1.600 triliun berdasarkan angka yang disampaikan Darmadi. Namun, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyebut tren tersebut harus diantisipasi dengan pengelolaan fiskal yang lebih hati-hati.
” Sekarang sudah Rp10.200-an triliun rupiah. Dari persentase terhadap PDB itu sudah 41 persen lebih. Utang itu kalau tidak dikelola dengan baik akan naik terus,” kata Darmadi Jelang Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pemerintah sebelumnya menyatakan rasio utang masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 60 persen terhadap PDB.
Namun, bagi Darmadi, persoalannya bukan sekadar apakah rasio utang sudah menyentuh batas 60 persen atau belum.
Yang lebih penting adalah bagaimana utang tersebut dikelola dan untuk apa pembiayaan itu digunakan.
Menurutnya, setiap rupiah utang harus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jangan Sampai Utang Terus Membengkak
Darmadi mengingatkan, pemerintah harus memperhitungkan potensi peningkatan beban utang dalam beberapa tahun mendatang apabila tren kenaikan tidak dikendalikan.
Ia memberikan ilustrasi sederhana. Jika utang meningkat sekitar Rp1.000 triliun setiap tahun, akumulasi utang dalam tiga tahun bisa bertambah sekitar Rp3.000 triliun.
“Kalau tiga tahun lagi setiap tahun naik Rp1.000 triliun saja, berarti sampai akhir masa pemerintahan sekarang akan dapat Rp3.000 triliun lagi, menjadi Rp13 triliun,” katanya.
Darmadi menilai pemerintah tidak boleh hanya melihat kondisi fiskal hari ini. Pengelolaan utang juga harus mempertimbangkan kemampuan APBN menanggung kewajiban tersebut pada masa mendatang.
Sebab, semakin besar utang, semakin besar pula kewajiban yang harus dikelola pemerintah.
Karena itu, ia meminta rasio utang dijaga agar tidak mendekati, apalagi melewati, batas maksimal 60 persen terhadap PDB.
“Nanti kalau tidak dikelola dengan baik, berarti nanti bisa saja menembus batas normal 60 persen. Kalau itu tembus 60 persen, itu kan gawat sudah,” tegasnya.
Utang Boleh, Asal Jelas Manfaatnya
Meski mengkritisi tren kenaikan utang, Darmadi tidak mempersoalkan penggunaan utang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, utang dapat menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi apabila digunakan secara tepat dan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
“Kalau itu untuk pertumbuhan, untuk rakyat, untuk kesejahteraan, itu tidak ada masalah. Masalahnya adalah kalau tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata pemerintah berutang. Yang menjadi perhatian adalah tata kelola dan efektivitas penggunaan uang tersebut.
Darmadi meminta setiap kebijakan pembiayaan pemerintah disusun dengan perencanaan matang. Jangan sampai program pembangunan yang terlihat bagus justru meninggalkan beban fiskal yang semakin berat bagi pemerintahan berikutnya.
Menurutnya, gagasan pembangunan harus berjalan beriringan dengan disiplin pengelolaan keuangan negara.
Sebab, program yang bagus tanpa tata kelola fiskal yang sehat berisiko menjadi beban APBN.
“Idenya (Pemerintah) bagus semua, tapi kalau tidak dikelola dengan baik, uang negara akan habis,” pungkasnya.
Peringatan Darmadi ini menjadi catatan bagi pemerintah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang masih besar.
Rasio utang memang belum mencapai batas 60 persen terhadap PDB. Namun, bagi DPR, tren kenaikannya tetap perlu diawasi ketat.
Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari rem ketika utang sudah terlanjur melaju terlalu kencang.

Tinggalkan Balasan