DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – DPD Partai Golkar Provinsi Bali menjelaskan duduk perkara penarikan kader beringin dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Golkar menilai masa kerja pansus telah berakhir setelah laporan dan rekomendasinya diterima dalam rapat paripurna DPRD.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Yuda Suparsana mengatakan keputusan menarik anggota Fraksi Golkar didasarkan pada ketentuan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP.

Dalam diktum ketiga SK tersebut disebutkan pansus bertugas selama enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD yang diterima dalam rapat paripurna.

Menurut Yuda, seluruh tahapan pengawasan telah dijalankan hingga rekomendasi Pansus TRAP disampaikan dan diterima dalam Rapat Paripurna Ke-41 Masa Persidangan III DPRD Bali pada 19 Juni 2026. Rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga :  Pansus TRAP Rekomendasikan PT Pasir Toya Anyar Kubu Tutup Sementara

“Sejak awal Fraksi Golkar berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Seluruh tugas dalam Pansus TRAP telah kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Denpasar, Kamis, (23/7/2026).

Golkar berpandangan, dengan diterimanya laporan pansus dalam rapat paripurna, maka secara hukum masa kerja Pansus TRAP telah berakhir. Apabila masih terdapat agenda yang hendak dilanjutkan, menurut Yuda, DPRD perlu membentuk pansus baru melalui surat keputusan baru agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami memahami masih ada agenda yang ingin diteruskan. Namun, semuanya harus memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan prosedural maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga :  Akses Pura Masuk SHGB di KEK Kura-Kura Jadi Sorotan Pansus TRAP

Meski menarik anggotanya dari Pansus TRAP, Golkar menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Partai tersebut juga mengapresiasi kinerja seluruh anggota pansus yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi terkait tata ruang, penyelamatan aset daerah, penataan perizinan, dan perlindungan lingkungan di Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Komang Kresna Budi mengatakan seluruh proses yang berkaitan dengan alat kelengkapan dewan harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam dinamika kelembagaan. Namun setiap keputusan harus memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Baca juga :  Golkar Bali Target Raih 82 Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka mengatakan polemik mengenai penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP harus disikapi secara objektif dalam perspektif hukum tata negara dan pemerintahan daerah.

Menurut dia, perbedaan tafsir hukum merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan. Namun, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.

“Perbedaan tafsir merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan. Yang terpenting, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” ujar Gung Cok.

Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan argumentasi hukum yang objektif, menghormati mekanisme kelembagaan DPRD, serta menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Reporter: Agus Pebriana