Akses Pura Masuk SHGB di KEK Kura-Kura Jadi Sorotan Pansus TRAP
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti status akses menuju enam pura di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Desa Serangan, Denpasar, yang diketahui masuk dalam area Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Enam pura yang dimaksud yakni Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Puncaking, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan secara faktual keberadaan pura-pura di Pulau Serangan telah ada jauh sebelum aktivitas pembangunan kawasan KEK Kura-Kura dimulai.
Ia menyebut total terdapat sembilan pura di Pulau Serangan yang memiliki fungsi religius dan nilai historis bagi masyarakat Hindu Bali.
“Pura kan tempat ibadah umat Hindu dan itu dilindungi oleh konstitusi serta negara. Jadi setiap warga negara punya hak untuk beribadah,” kata Supartha usai rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut dia, masuknya area pura, termasuk laba pura dan akses masyarakat menuju tempat ibadah, ke dalam SHGB milik pengembang merupakan persoalan serius yang tidak bisa dibenarkan.
“Pura ini punya laba pura, lalu laba puranya masuk SHGB, akses-akses menuju pura juga masuk SHGB. Jelas ini menjadi persoalan karena tempat-tempat ibadah tersebut sudah ada lebih dulu dibanding investasi,” ujarnya.
Supartha menjelaskan keberadaan pura-pura di Pulau Serangan tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kawasan tersebut. Ia menyebut Pulau Serangan memiliki jejak spiritual yang kuat sejak masa lampau.
Ia menceritakan, pada abad ke-14 ketika terjadi bencana di wilayah Kerajaan Majapahit dan Kediri, tokoh spiritual Hindu Dang Hyang Nirartha dan Mpu Kuturan disebut pernah melakukan perjalanan spiritual ke Pulau Serangan.
“Karena tempat itu dinilai masih suci, masih asri, dan memiliki energi yang baik,” kata dia.
Atas dasar itu, Pansus TRAP akan memasukkan persoalan akses pura tersebut dalam rekomendasi resmi kepada PT BTID. DPRD Bali meminta pengembang mengembalikan hak masyarakat terkait akses menuju pura dan area penunjang tempat ibadah agar tidak berada dalam cakupan SHGB.
“Ini akan menjadi rekomendasi kami, yakni mengembalikan hak-hak masyarakat terkait pura, laba pura, serta akses masyarakat menuju pura,” ujar Supartha.
Adapun Pansus TRAP saat ini tengah merampungkan sejumlah rekomendasi terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali, termasuk evaluasi terhadap proyek-proyek investasi yang dinilai memiliki persoalan tata ruang dan kepentingan publik.
Sebelumnya, PHDI Bali meminta agar PT BTID memberikan kepastian hukum kepada umat Hindu yang ingin melakukan ibadah ke pura. Menurut PHDI masyarakat merasa tidak nyaman akibat sistem pengawasan masuk kawasan yang sangat ketat.
“Yang kami tangkap adalah aspirasi masyarakat akan pentingnya kepastian akses permanen sebagai fasilitas umum yang terbuka dalam jangka panjang. Hal ini penting agar tidak muncul kendala baru di masa yang akan datang,” kata Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora saat meninjau lokasi, Minggu (17/05/2026).
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan