KPK Jebloskan Penyuap Bupati Muara Enim ke Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, penyidik menjebloskan Direktur Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi (FK) ke penjara setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan terhadap Fika dilakukan setelah penyidik melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Fika sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka sebagai pihak pemberi dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026), malam.

Budi menuturkan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Fika untuk kepentingan proses penyidikan. Fika ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
“Kemudian hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 2 Juli sampai dengan 21 Juli nanti,” ujarnya.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan suap proyek PBJ Muara Enim kini menjadi lima orang. Tiga orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap yakni, Bupati Muara Enim Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani; serta Adi Triadi yang merupakan ajudan (ADC) Bupati.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK telah menetapkan Cory Erin Hardi dan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi (FK), sebagai tersangka. Fika merupakan tersangka baru dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Muara Enim.
“Artinya dalam perkara suap PBJ Muara Enim ini, hingga saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan