DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE ini merupakan bentuk KPK memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD.

“Ini bentuk komitmen KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 2 April 2020, di Jakarta.

Baca juga :  Hari Ini di Bali, 17 Orang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Usai Jalani Perawatan

Selain menerbitkan surat edaran, KPK juga membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah ini merupakan respon terhadap arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19. Firli mengatakan KPK perlu mengambil langkah-langkah tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.

Padahal saat ini kondisinya darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya. “Dalam Surat Edaran tertera rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” jelas Firli.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar, 10 Pegawai ESDM Ditetapkan Tersangka

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ. Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

“Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” kata Firli.

Baca juga :  [Up Date 28/6] Kasus Positif 45, Sembuh Bertambah 20 Orang Covid-19 Bali

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. (*/Gun)