Usut Korupsi Kawasan Hutan Kuansing Riau, KPK Berpeluang Panggil Menhut Raja Juli
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik kepada wartawan dikutip Kamis (2/7/2026).

Penyidik saat ini mendalami aliran dana serta rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pertemuan antara Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya dikabarkan mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis. Karena itu, keterangan dari pihak kementerian dinilai penting untuk membuat terang perkara.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa dana untuk mengurus pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026. Awalnya, penyidik mengusut dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada Zulkarnain sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda. Mobil itu disebut dibeli menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Dari pengembangan penyidikan kasus suap jabatan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa pengumpulan dana dari pemotongan SHU petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
Saat ini KPK telah menahan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles guna kepentingan penyidikan.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan