DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 11 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap sejumlah pejabat dan pegawai pada Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat, serta pihak swasta yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut pada Rabu (17/6/2026), kemarin.

“Semua saksi hadir, penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakarta Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (18/6/2026).

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Rachmawati Dewi Supeni selaku wiraswasta yang juga koordinator lapangan Kanim Jakarta Barat, Imas Rismaya dan Felia Qintara yang merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima, serta sejumlah pejabat di Kanimsus Jakarta Barat.

Mereka di antaranya Dony Indra Kusuma selaku pelaksana atau JFU Kanimsus Jakarta Barat, Zainul Fikri selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan.

Baca juga :  Bos Maktour Fuad Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Ada di Arab Saudi

Selain itu, penyidik juga memeriksa Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim, serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara yang menjabat sebagai kepala seksi di Kanimsus Jakarta Barat.

Menurut Budi, pemeriksaan para saksi difokuskan untuk mengonfirmasi berbagai barang bukti yang telah diperoleh penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal pengungkapan perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami alur serta mekanisme penerimaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).

Baca juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).

Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.

Baca juga :  Komut PT Asuransi Sinar Mas Dipanggil KPK 

Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.