DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS) mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ali Susanto, dalam waktu dekat.

Sedianya, bos PT Infinity International tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), hari ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah hal dalam penyidikan kasus ini.

“Saksi AS tidak hadir, penyidik akan jadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (17/6/2026).

Selain Ali Susanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Akhmad Fikri Yahmani (AFY) selaku PNS Bea Cukai. Akhmad Fikri hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan dicecar soal status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“Saksi AFY hadir, dan dimintai keterangan oleh penyidik soal status kepegawaian pihak tersangka BBP,” kata Budi.

Baca juga :  KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Sekadar informasi, PT Infinity International terseret dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan importasi di lingkungan DJBC. Dalam persidangan kasus tersebut, terungkap ada aliran uang dari PT Infinity International untuk terdakwa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Antonius Sidauruk yang merupakan orang kepercayaan Orlando menyebut ada aliran uang dari PT Infinity International untuk bosnya. Hal itu diungkapkan Antonius saat menjadi saksi dalam sidang suap pengurusan importasi di lingkungan DJBC pada Jumat, (5/6/2026)

“Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, ‘uang untuk Bos Abang’? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga :  Baru Saja Keluar Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

“Benar, Pak,” jawab saksi.

“Melalui orang yang namanya Arif?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab saksi.

Antonius mengaku tak mengetahui detail jumlah uang dari pihak PT Infiniti International Logistic kepada Orlando. Jaksa kemudian membacakan keterangan di BAP Antonius.

“Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. ‘Apa sudah diberikan Arif?’ Kemudian saya jawab, ‘Sudah, aman’,” ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

“Iya, betul, Pak,” jawab saksi.

“Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, ‘Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi’. Dengan detail pesanan kurang lebih, ‘Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini’,” ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

Baca juga :  KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT di Kota Madiun, Diduga Terkait Dana CSR

“Betul, Pak,” jawab saksi.

“Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando,” jelas jaksa.

“Betul, Pak,” jawab saksi.

Reporter: Satrio