DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA– Jaring KPK dalam perkara suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya makin mengerucut. Setelah menjerat sang kepala daerah, kini orang-orang di lingkar birokrasi ikut diseret ke Gedung Merah Putih.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di markas KPK, Senin (9/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Tak hanya Andi Carda. Penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, Agustam dan Sandi Harmoko. KPK masih rapat menutup rapat materi pemeriksaan, namun pemanggilan ini menguatkan dugaan bahwa praktik bancakan proyek di Lampung Tengah melibatkan banyak simpul.

Baca juga :  Pengembangan Tangkap Tangan Bupati Indramayu, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, pada Rabu (4/2). Yasir diperiksa bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono. Semua pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Ardito Wijaya diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek sejak dilantik sebagai Bupati pada Februari 2025.

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Skemanya, Ardito diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek itu diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.

Singkatnya, Ardito disebut menerima Rp 5,25 miliar dari para rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dalam rentang Februari hingga November 2025. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan KPK Gelar Talkshow Antikorupsi

Uang tersebut, menurut dugaan KPK, digunakan untuk dana operasional bupati serta menutup cicilan pinjaman bank saat masa kampanye.

Berikut daftar lima tersangka dalam perkara ini:

  1. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
  2. Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri – Pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri