KPK Sita Emas Hingga Uang Miliaran Rupiah Milik Eks Direktur Bea Cukai Rizal
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia (emas) hingga uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga milik Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Rizal (RZ).
Emas hingga uang tunai pecahan rupiah, ringgit, serta dollar Amerika Serikat tersebut disita saat penyidik menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Rizal yang tersimpan di salah satu bank daerah Kota Medan pada Senin, (20/4/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada Ditjen Bea dan Cukai, bahwa pada Senin (20/4), Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/4/2026).
“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar,” sambungnya.
Budi memastikan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. “Sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery,” tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Adapun, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu tersebut yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Kasi Intel P2 DJBC, Budiman Bayu. Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.
Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan