KPK Ungkap Gubernur Riau Minta Rp7 Miliar Lewat Kode ‘7 Batang’
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan fee proyek senilai Rp7 miliar oleh Gubernur Riau Abdul Wahid melalui kode rahasia ‘7 batang’. Permintaan tersebut muncul dalam pengajuan tambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau.
KPK Mengungkap Abdul Wahid melalui bawahannya, Kepala Dinas M. Arief Setiawan, meminta setoran dari para kepala UPT wilayah Dinas PUPR PKPP. Kode ‘7 batang’ digunakan untuk menyamarkan kesepakatan fee yang disepakati sebesar 5 persen dari nilai anggaran proyek.
“Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5% (Rp 7 miliar).
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang,” sambungnya,” terangnya.
Dari kesepakatan pertemuan tersebut, kata Tanak, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid. Setoran pertama terjadi pada Juni 2025, di mana Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda (FRY) berlaku sebagai pengepul uang dari Kepala UPT dengan mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
“Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui perantara DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” imbuhnya.
“Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS,” sambungnya.
Kemudian, setoran kedua terjadi pada Agustus 2025. Uang yang terkumpul untuk Abdul Wahid sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya pada November 2025, terkumpul uang sebeaar Rp1,25 miliar untuk Abdul Wahid. Sehingga, total keseluruhan jatah fee untuk Abdul Wahid Rp4,05 miliar dari Rp7 miliar.
“Total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelasnya.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Ketiganya yakni, Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN). Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan