AJI Catat 89 Kasus Kekerasan Jurnalis Sejak Prabowo Berkuasa
DIKSI MERDEKA.COMjumlah kasus kekerasan jurnalis kian marak di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah ekosistem media yang makin tidak menguntungkan, jurnalisme justru dipaksa bekerja lebih keras sebagai kontrol sosial. Ketika disinformasi membanjiri ruang publik, pers menjadi benteng terakhir akal sehat warga. Namun ironisnya, kebebasan pers Indonesia justru menghadapi tekanan paling serius dalam satu dekade terakhir.
Lewat siaran pers-nya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis. Angka ini memperlihatkan situasi yang tidak bisa lagi masuk dalam kategori insidental. Sebaliknya, tekanan terhadap pers telah berubah menjadi pola yang sistematis dan berulang.
Kekerasan jurnalis dimulai dari Tekanan dari Ruang Redaksi hingga Lapangan
Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga masuk ke ruang redaksi. Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menjelaskan, bentuk tekanan itu beragam, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi aparat, serangan digital, hingga gugatan hukum.

Lebih jauh, intervensi dari lingkar kekuasaan semakin sering terjadi. Tuntutan penghapusan berita dan desakan agar media tidak mengangkat isu tertentu kini cenderung terasa normal . Situasi ini memperlihatkan bagaimana kebebasan pers Indonesia menghadapi ujian bukan hanya oleh kekerasan langsung, tetapi juga oleh tekanan struktural yang halus namun efektif membungkam kritik.
Aparat Dominan dalam Kekerasan Fisik
AJI mencatat, dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis, 21 di antaranya oleh aparat kepolisian, sementara enam kasus melibatkan TNI. Kekerasan paling sering terjadi saat jurnalis meliput demonstrasi.
Praktik impunitas memperburuk keadaan. Ketika pelaku tidak diproses hukum, kekerasan berulang tanpa efek jera. Akibatnya, jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional justru diperlakukan sebagai ancaman.
Serangan Digital Tertinggi dalam 12 Tahun
Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi ancaman serius. Sepanjang 2025, AJI mencatat 29 kasus serangan digital, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak drastis dibanding 2024 dan 2023.
Serangan DDoS terhadap media online serta pembekuan akun media sosial menjadi pola dominan. Bahkan, muncul modus baru berupa order fiktif yang menyasar kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Praktik ini tidak hanya merugikan media, tetapi juga berdampak pada pengemudi ojek daring.
Tujuh jurnalis juga menjadi korban impersonasi, doxxing, dan peretasan akun pribadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan pers Indonesia kini juga terancam di ruang digital.
Teror Simbolik dan Intimidasi Terbuka
AJI mencatat 22 kasus teror dan intimidasi. Salah satu yang paling mencolok adalah pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Teror semacam ini jelas bukan peristiwa acak, melainkan upaya menciptakan iklim ketakutan.
Selain itu, pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, hingga gugatan hukum yang melemahkan media turut mewarnai 2025. Tekanan berlapis ini mendorong praktik swasensor yang kian meluas.
Ancaman Menyebar ke Daerah
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta. Kasus-kasus terjadi di Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali. Fakta ini menegaskan bahwa keselamatan jurnalis telah menjadi isu nasional yang mendesak.
Eskalasi terburuk tercatat saat gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025. Jurnalis yang merekam kekerasan aparat justru menjadi sasaran serangan.
Pembatasan Informasi dan Bahaya Negara Narasi Tunggal
Di penghujung 2025, AJI menyoroti tren pembatasan informasi dalam liputan bencana di Sumatera. Intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan berita, hingga penghentian siaran langsung menunjukkan adanya intervensi sistematis.
Praktik ini melanggar UU Pers dan Pasal 28F UUD 1945. Lebih dari itu, negara berpotensi menjadi produsen informasi tunggal dengan membiarkan narasi resmi berjalan tanpa verifikasi independen. Dalam kondisi ini, kebebasan pers Indonesia terancam kehilangan fungsi dasarnya sebagai penyeimbang kekuasaan.
klik link ini untuk update cuaca di daerahmu
PHK Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik
Ancaman terhadap jurnalis juga datang dari sisi ekonomi. Sepanjang 2025, tercatat 549 jurnalis mengalami PHK, melonjak tajam dari 2024. Ketidakpastian ini mempersempit ruang publik, karena kritik berhadapan dengan risiko kriminalisasi dan serangan balik terkoordinasi.
Ketika tekanan meningkat dan perlindungan melemah, swasensor menjadi pilihan bertahan. Namun, kondisi ini justru memperdalam krisis demokrasi yang tengah menguat.
Enam Perda Strategis Bali, Dari Perlindungan Rakyat hingga Kendali Lahan

Tinggalkan Balasan