DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan enam Peraturan Daerah (Perda) strategis yang disusun Pemerintah Provinsi Bali menjadi fondasi penting pembangunan daerah ke depan. Keenam Perda tersebut dirancang untuk menjawab isu krusial mulai dari perlindungan sosial, tata ruang, hingga penguatan ekonomi lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menyampaikan pandangan umum dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (14/1/2026). Ia menyebut enam Perda ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung sebagai satu kerangka kebijakan pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Enam Perda strategis dimaksud meliputi Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Perlindungan Pantai dan Sepadan Pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, serta Perda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani.

Baca juga :  Gubernur Koster Bertemu Utusan Presiden, Bicarakan Kemiskinan dan Pangan

Selain itu, terdapat Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Perda Pengendalian Toko Modern, serta Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Alih Fungsi Lahan Secara Nomine. Seluruh regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan ruang hidup, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal.

Koster menekankan, lima dari enam Perda tersebut, kecuali yang mengatur struktur perangkat daerah, memiliki substansi yang kuat dan berpihak langsung kepada kepentingan rakyat Bali. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pengendali arah pembangunan agar tidak menyimpang dari karakter dan daya dukung Pulau Dewata.

Baca juga :  Turyapada Tower Hadir 2026: Simfoni Alam Bali Utara yang Dirajut Gubernur Koster

Dalam kesempatan yang sama, Koster juga mengungkapkan bahwa keenam Perda strategis tersebut telah memperoleh dukungan penuh dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dukungan itu sekaligus memperkuat legitimasi regulasi daerah Bali di tingkat nasional.

Bahkan, Mendagri Tito disebut meminta jajarannya mempercepat proses fasilitasi enam Perda tersebut. Jika umumnya fasilitasi memerlukan waktu hingga satu bulan, kali ini diminta diselesaikan hanya dalam waktu satu minggu.

Sebelumnya, DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar pada Senin (29/12/2025).

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 1 Tahun 2022

Koster menegaskan, keenam Perda tersebut merupakan implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025. Regulasi ini menjadi pijakan kebijakan jangka panjang untuk menjaga Bali tetap berdaulat secara ekonomi, lestari secara lingkungan, dan berkeadilan secara sosial.

“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Saya berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bali yang dalam waktu singkat bekerja cepat, serius, dan penuh tanggung jawab,” tegas Koster.