DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), menghentikan dua aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida, lantaran tidak mengikuti regulasi.

Ketegasan tersebut terungkap dalam rapat tindaklanjut hasil pengawasan aktivitas pembangunan di Kantor Satpol PP dan Damkar, Selasa (9/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Dewa Putu Suarbawa, serta dihadiri dari Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, yakni Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort.

Baca juga :  Satpol PP Geruduk Galian Dekat Pura Pasek Punduk Dawa Klungkung

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kamara Nusa Penida perijinannya masih dalam proses yang diajukan sejak 2019. Dimana Kamara Nusa Penida diarahkan untuk ijin restoran, sementara untu ijin pembangunan hotel berbintang belum disetujui.

“Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dewa Suarbawa.

Sedangkan untuk pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas, sejak beroperasi diawal tahun 2025 belum memiliki ijin usaha lengkap. Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara.

Baca juga :  Satpol PP Geruduk Galian Dekat Pura Pasek Punduk Dawa Klungkung

Hal ini membuat Satpol PP tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya ijin resmi dari pihak terkait.

“Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki ijin, namun untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan. Pengembangan bangunan yang sekarang menggunakan tanah negara, kalau bangunan yang dulu atau induk diatas SHM, dan sudah berijin,” sebutnya.

Sementara Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan ijin yang lebih baik, yang meliputi usaha diving, restoran dan hotel. Namun kata Suarbawa, pemerintah tetap meminta agar dokumen perijinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan.

Baca juga :  Satpol PP Geruduk Galian Dekat Pura Pasek Punduk Dawa Klungkung

Ia juga menegaskan agar pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perijinan dilengkapi. Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha, memenuhi perijinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi.

“Tim SatpolPP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” tegasnya.

Editor: Agus Pebriana