DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Satpol PP Pemprov Bali bersama Satpol PP Pemkab Klungkung menggeruduk lokasi galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (15/8/2022).

Sidak dilakukan menyikapi laporan adanya galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa tersebut. 

Turut serta dalam sidak, sejumlah pejabat eselon II, yakni Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, dan aparat lainnya. Sidak juga tampak disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi. 

Baca juga :  Sidak ke Gilimanuk, Dewa Dharmadi: Tidak Benar Orang Masuk Bali Tanpa Pemeriksaan!

Dari hasil diketahui, tidak ditemukan aktivitas penggalian lagi di lokasi, yang sebelumnya sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022. 

Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut.

Baca juga :  Kasatpol PP Rai Darmadi: Tidak Pakai Masker Keluar Rumah Akan Dikenai Sanksi

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.

Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu.

Baca juga :  Sasar Pasar Tradisional, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Bali Pantau Pasar Ketapian

“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol Kabupaten/Kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu.

“Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya. (dm/dhy)