DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian kuota haji tahun 2023–2024. Temuan ini terkuak saat penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi awal adanya pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti. “Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Baca juga :  Respons Ketua KPK soal Menag Pakai Jet Pribadi Oesman Sapta Odang

KPK memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti. Budi menegaskan, pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) akan diterapkan kepada pihak swasta maupun individu yang merintangi proses hukum. “Penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan pasal 21 terhadap pihak yang berupaya merintangi atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga :  Komisi III DPR RI: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Mulai Bertanya-tanya

Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kementerian Agama, Kantor Maktour Travel, dan rumah pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat memperjelas perkara.

Baca juga :  KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero)

“KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Penggeseran kuota haji berdampak langsung terhadap lamanya antrean jamaah untuk menunaikan ibadah suci,” pungkas Budi.