DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian kuota haji tahun 2023–2024. Temuan ini terkuak saat penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi awal adanya pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti. “Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Baca juga :  Ali Fikri: KPK Tak Pernah Ajukan Blokir Rekening Pedagang Burung

KPK memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti. Budi menegaskan, pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) akan diterapkan kepada pihak swasta maupun individu yang merintangi proses hukum. “Penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan pasal 21 terhadap pihak yang berupaya merintangi atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar, 10 Pegawai ESDM Ditetapkan Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kementerian Agama, Kantor Maktour Travel, dan rumah pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat memperjelas perkara.

Baca juga :  Pengembangan Tangkap Tangan Bupati Indramayu, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

“KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Penggeseran kuota haji berdampak langsung terhadap lamanya antrean jamaah untuk menunaikan ibadah suci,” pungkas Budi.