Ali Fikri: KPK Tak Pernah Ajukan Blokir Rekening Pedagang Burung
DIKSIMERDEKA.COM, JAWA TIMUR – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Dikri menegaskan pihaknya tidak pernah mengajukan pemblokiran rekening milik Ilham Wahyudi, pedagang burung asal Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), ke Bank Central Asia (BCA).
“Kami tegaskan kembali, KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atas nama penjual burung dimaksud,” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/1/2023).
KPK, terang Ali Fikri, hanya memohonkan pemblokiran terhadap rekening milik tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Ilham Wahyudi alias Eeng. Ada kemiripan nama dan tanggal lahir antara keduanya yang membuat jadi keliru.
“KPK hanya ajukan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK yang bernama IW (Ilham Wahyudi) dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim,” ungkapnya.
Ali memastikan bahwa KPK telah mengirimkan data lengkap pemblokiran untuk tersangka Ilham Wahyudi. Namun memang, terjadi kesalahan dalam penginputan data oleh pihak bank karena nama dan tanggal lahir keduanya sama.
“Kami pastikan setiap permintaan pemblokiran rekening kami sampaikan data lengkap sbg kebutuhan proses penyidikan. Dan kami juga lakukan sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.
Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekira Rp 2 juta.
Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.

Tinggalkan Balasan