DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian kuota haji tahun 2023–2024. Temuan ini terkuak saat penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi awal adanya pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti. “Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Baca juga :  Imigrasi Jadi Mesin Setoran, Pukat UGM: Kejahatan Terorganisir yang Mengancam Citra & Kedaulatan RI

KPK memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti. Budi menegaskan, pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) akan diterapkan kepada pihak swasta maupun individu yang merintangi proses hukum. “Penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan pasal 21 terhadap pihak yang berupaya merintangi atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga :  KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kementerian Agama, Kantor Maktour Travel, dan rumah pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat memperjelas perkara.

Baca juga :  KPK Ungkap Total Suap 'Sulap' Hasil Audit BPK di Muara Enim Rp1,6 Miliar

“KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Penggeseran kuota haji berdampak langsung terhadap lamanya antrean jamaah untuk menunaikan ibadah suci,” pungkas Budi.