DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar, Jumat (21/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, dengan lokasi penertiban di Jalan Mahendradatta Kargo Permai sejak pukul 09.00 WITA.

Baca juga :  Dishub Denpasar Terjunkan 108 Personil Antisipasi Kemacetan Ketika Nataru

Dari hasil pengawasan, sebanyak 14 kendaraan angkutan barang ditindak, dengan rincian satu kendaraan mendapat teguran dengan penempelan stiker dan satu kendaraan ditahan STNK-nya.

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami rutin sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kargo yang sering dilalui kendaraan besar,” ujarnya.

Baca juga :  Truck Bandel di Jalan Cargo Kembali Ditertibkan

Menurutnya, pelanggaran paling dominan dalam sidak ini adalah kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk berbadan besar. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga :  10 Truk Dikawasan Cargo Berhasil Ditindak Tegas Dishub Denpasar

“Kami berharap ke depannya masyarakat atau pengguna jalan lebih nyaman saat berkendara,” tandasnya.

Sebelumnya, banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai. Pasalnya, truk sering parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan.

Editor: Agus Pebriana