DIKSIMERDEKA.COM, JATIM – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum bersama dengan PT PLN (Persero) bertempat di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Kamis (10/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Baca juga :  Kejagung Setujui 10 RJ, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Hadir sebagai narasumber Badan Pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono, Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, serta Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Fahmi.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung RI sebagai kunci utama dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN dan memastikan bahwa setiap aspek pengadaan barang jasa dan pengelolaan aset berjalan dengan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Sentra Gakkumdu: Netralitas Penegakan Hukum untuk Pemilu Jurdil

Adapun pengadaan barang jasa dan pemulihan aset di PLN merupakan tata kelola proses krusial yang harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas. Oleh karena itu, dukungan, arahan dan bimbingan dari Kejaksaan Agung sangat berharga bagi Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN Grup Wilayah Jawa Timur.

Baca juga :  Kejagung Berhasil Amankan Owner PT LIN Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Hal itu dilakukan agar PLN dapat menjalankan tugas tersebut dengan tepat, sesuai koridor hukum guna menghindari permasalahan hukum dan mampu mengidentifikasi mitigasi atas risiko hukum yang akan terjadi.

Editor: Agus Pebrian