DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 dari 11 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar, Selasa (21/10/2025).

Salah satu perkara yang disetujui yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Bismar Ronald disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus tersebut berawal dari perbedaan pendapat antara tersangka dan istrinya, Fransiska Sinthia Irene Lelimarna, pada 16 Desember 2024 di Merauke. Perdebatan berujung pada tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka memar ringan.

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Merauke pada 10 Oktober 2025, kedua pihak sepakat berdamai. Korban memaafkan tersangka dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, yang selanjutnya diteruskan ke JAM-Pidum untuk disetujui dalam ekspose Restorative Justice tersebut.

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui 9 Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Selain perkara di Merauke, Kejagung juga menyetujui sembilan tersangka lainya yaitu Berlin Julianto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tersangka Frani Tampi alias Frani anak dari Maxi Tampi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lalu, Tersangka Edi Suparman bin Wagiman dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Tersangka Ahmad Rifai alias Ahmad bin Rasak dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Kejagung Setujui Dua Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kemudian, Tersangka Amril alias Ambi bin Kulla dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Tersangka M. Mansur bin Sahroni dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, Tersangka Sudomo alias Domo anak angkat Diono dari Kejaksaan Negeri Landak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Tersangka Herkulanus Aris alias Aris anak dari Heronimus Heron dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan Tersangka Lira Virna alias Lira binti Eddy Idwar dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga :  Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR Diperiksa Tekrait Korupsi Tol Japek

Adapun dasar pemberian penghentian penuntutan meliputi telah tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan adanya respons positif dari masyarakat.

Proses perdamaian juga dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, serta dinilai lebih bermanfaat daripada melanjutkan perkara ke persidangan.

Sementara itu, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka M. Rifani alias Fani tidak disetujui untuk dihentikan. Hal ini karena tindak pidana yang dilakukan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Editor: Agus Pebriana