DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang akan mengupayakan agar tidak ada sengketa yang masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  KPU Bali Dorong Kontestan Pilkada Gunakan Kampanye Digital

Ia menyebut, segala permasalahan sengketa di Pilkada mendatang bisa diselesaikan di ranah KPUD masing-masing kabupaten/kota atau paling tinggi hingga tingkat provinsi.

“Saya berharap sama seperti penyelenggaraan Pileg tidak ada permasalahan yang masuk ke MK,”terangnya Sabtu (14/9/2024).

Baca juga :  Bawaslu Bali Siap Awasi Tempat Ibadah saat Kampanye

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan agar dapat mengefisiensi waktu penyelenggaraan Pilkada.

“Tujuannya adalah efisiensi waktu, saya tekanan kembali harapannya adalah pada saat ada permasalahan bisa diselesaikan di masing-masing KPUD kabupaten/kota hingga provinsi,” pungkasnya.

Baca juga :  Bawaslu Sebut Pendaftaran Cagub-Cawagub Bali di KPU Telah Sesuai Regulasi

Reporter: Dewa Fathur