DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Reda Manthovani mengatakan kekhusukan penanganan perkara tindak pidana Pemilu di antaranya dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu-dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal ini diungkapkan Reda Manthovani saat memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan Tema ”Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu”, Jumat (24/11/2023).

Menurut Reda penanganan Pemilu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu.

Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Reda mengatakan sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis. Dimana dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana.

Baca juga :  Kejagung Periksa Google Indonesia Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan data terakhir tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara.

“Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu,” terangnya.

Menurutnya peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Disamping itu, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.

Selain itu proses penanganan perkara pemilu juga melibatkan Sentra Gakkumdu. Dimana Sentra Gakkumdu memiliki fungsi check and balances pada setiap tahapan dalam penanganan perkara.

Baca juga :  Kejagung Berhasil Amankan Owner PT LIN Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nani akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya.

Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan di dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannnya masing masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Melalui pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” terangnya.

Reda menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan kontestasi pemilu.

Baca juga :  Kerugian Negara Tembus Rp 371 Milyar, 3 Pejabat PT Indofarma Ditetapkan Tersangka

Reda menjelaskan beberapa strategi yang telah ditempuh melalui bidang intelijen antara lain ;

1) Mengoptimalkan posko pemilu melalui system Adhyaksa Command Center (ACC) untuk memantau potensi AGHT Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, prediksi kekuatan partai, politik, profiling calon legislative, 0pengawasan dana kampanye, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dana Pemilu;

2) Mengoptimalkan program penerangan hukum/penuyuluhan hukum tentang edukasi politik;

3) Melakukan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dengan KPU/Bawalu RI;

4) Melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terkait pengadaan dan pendistribusian logistic pemilu;

5) Mengoptimalkan program jaga desa berbasis teknologi informasi untuk memantau/mengawasi penggunaan dana desa/hibah desa agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan untuk kepentingan politik;

6) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui program Bimtek, FGD dan kegiatan lainnya.

Editor: Agus Pebriana