DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Satuan Tugas 53 Pengawasan Internal Kejaksaan (Satgas 53) yang dibentuk Kejaksaan Agung RI dinilai sebagai suatu terobosan yang maju. Bahkan, ide pembentukan Satgas ini pun disebut sebagai satu ide cemerlang Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Pernyataan disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak di kantor Komisi Kejaksaan RI saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (10/08/2022).

Dr Barita menjelaskan, Satgas 53 bekerja dengan baik, dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku. Dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat. 

“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Dr Barita. 

Baca juga :  Kejagung Tetapan Ibu Ronald Tanur sebagai Tersangka

Lebih lanjut ia menerangkan, selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai atau Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. 

Walaupun dari sebagian laporan atau pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis. 

“Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan,” ujarnya. 

Baca juga :  Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi PT Sigma Cipta Caraka

“Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi,” tuturnya.

Oleh karena itu ia menegaskan, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela. “Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan, laporan, atau keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa pegawai Kejaksaan yang menyimpang,” tehasnya.

Dr Barita berharap Satgas 53 bekerja semakin intensif. Satgas 53 harus menutup kesempatan pelanggaran atau kejahatan dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka akan takut untuk melakukan pelanggaran.

Baca juga :  Kejagung Gelar Roadshow Penerangan Hukum Bersama PLN

“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI. 

Diketahui sebelumnya, Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53 tanggal 21 Desember 2020.

Ini merupakan langkah kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehingga tidak ada ruang bagi Jaksa atau pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian. (wan)