DIKSIMERDEKA.COM, MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komisariat Daerah Papua Barat (Pabar) periode 2018-2021, Rabu (13/09/2023).

YMF ditahan lantaran diduga terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sendawar Jaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan sebelumnya YMF hendak ditahan pada tanggal 5 September 2023, namun saat dilakukan pemeriksaan tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.

“Setelah 8 hari dirawat tersangka YMF dinyatakan sehat oleh dokter RSAL Manokwari,” terang Harli Siregar.

Baca juga :  Terdakwa Korupsi LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Harli Siregar mengatakan guna mempercepat proses penyidikan, YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3.000.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Baca juga :  Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Siap Dituntut

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nyoman