DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI NS, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (NS) dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan sementara,” bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar dalam sidang, Kamis (19/01/2023).

Baca juga :  Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana ASABRI 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, terdakwa juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Proses persidangan perkara ini sendiri telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan ini telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian. 

Dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan kini telah memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Baca juga :  PPKM Level 3, Eksekusi Lahan di Ungasan Memanas dan Timbulkan Kerumunan

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Baca juga :  Ketua KPK RI Apresiasi Capaian Gubernur Bali Mencegah Korupsi

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, SH yang hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut mengaku pikir-pikir atas putusan vonis tersebut.