DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIPenyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyerahkan tersangka AA beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kabupaten Badung, Kamis (15/12/2022). 

“Pada tanggal 14 Desember 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini, tersangka AA telah diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat dan didampangi Penasehat hukumnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto SH.

Lebih lanjut Luga menjelaskan dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU maka kewenangan penanganan perkara beralih ke JPU.  

Baca juga :  Pasca Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi : Silakan Buktikan Semua Tuduhan

“Sebelumnya tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” katanya.

Pada saat penyerahan tersangka Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. 

“JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat  digunakan untuk mengembalikan  kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh,” ujarnya.

Baca juga :  KPK: LHKPN Bagian Penting dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2022, berkas perkara AA telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. 

Dalam tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penelusuran aset dan melakukan penyitaan harta kekayaan milik AA berupa 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD.

AA disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 

Baca juga :  LPD Kokoh, Perlu Komitmen Tiga Elemen Penunjang dan Adanya Perarem Khusus

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.