DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait perkara tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (22/08/2023).

Dua saksi yang diperiksa yakni, Koordinator Bimbingan Usaha Batubara Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial SH dan Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009 inisial TD.

Baca juga :  5 Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro Laku Rp10,7 Miliar, Kejagung Setor ke Kas Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.

Baca juga :  Kejagung Monitor Posisi Febrie Adriansyah Pasca Jadi Tersangka : Masih Ada di Indonesia

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman